Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan terhadap Renstra K/L 2015-2019 berjalan dapat dilakukan sepanjang: a. terdapat UNDANG-UNDANG yang mengamanatkan perubahan Renstra K/L; atau b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda