Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
Perubahan terhadap Renstra K/L 2015-2019 berjalan dapat dilakukan sepanjang:
a. terdapat UNDANG-UNDANG yang mengamanatkan perubahan Renstra K/L; atau
b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
