Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga menyampaikan Renstra K/L 2015-2019 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Kementerian Perencanaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkannya RPJMN 2015-2019.
Koreksi Anda
