Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Awal RPJMN 2015-2019 yang telah memuat visi, misi dan sasaran program prioritas PRESIDEN terpilih kepada Kementerian/Lembaga.
(2) Kementerian/Lembaga melakukan penyelarasan Rancangan Teknokratik Renstra K/L sesuai dengan Rancangan Awal RPJMN 2015-
2019. (3) Proses penyelarasan Rancangan Teknokratik Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Rancangan Renstra K/L 2015-
2019.
Koreksi Anda
