Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Awal RPJMN 2015-2019 yang telah memuat visi, misi dan sasaran program prioritas PRESIDEN terpilih kepada Kementerian/Lembaga. (2) Kementerian/Lembaga melakukan penyelarasan Rancangan Teknokratik Renstra K/L sesuai dengan Rancangan Awal RPJMN 2015- 2019. (3) Proses penyelarasan Rancangan Teknokratik Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Rancangan Renstra K/L 2015- 2019.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id