Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra K/L 2015-2019 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJMN 2015-2019.
(2) Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019 kepada Kementerian/ Lembaga.
(3) Penyiapan rancangan Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diawali dengan penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra K/L yang mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-
2019. (4) Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kementerian/Lembaga menghimpun:
a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya; dan
b. aspirasi masyarakat.
(5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional sesuai dengan Rancangan Teknokratik Renstra K/L di sektornya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
