Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra K/L 2015-2019 dengan berpedoman pada RPJMN 2015-2019 dan bersifat indikatif.
(2) Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan penjabaran visi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas PRESIDEN.
(3) Renstra K/L 2015-2019 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
