Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, untuk selanjutnya disebut Pedoman, disusun dengan tujuan untuk menjadi panduan bagi pimpinan Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2015-2019.
Koreksi Anda
