Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. (2) Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP, melalui Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan, dapat berkoordinasi, bekerja sama dan bersinergi dengan Satuan Tugas Pembinaan Penyelenggaraan SPIP Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.
Koreksi Anda