Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas pelaksanaan SPIP dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabilitas keuangan negara.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
