Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian Perencanaan.
(2) Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Biro Umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Seskretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
