Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian internal. (2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (3) Penerapan SPIP pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id