Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pada Kementerian Perencanaan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id