Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsentrasi wajib menyusun : a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Laporan Keuangan; dan b. Laporan Barang. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara. (6) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Gubernur; dan b. Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
Koreksi Anda