Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsentrasi wajib menyusun :
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. rencana tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Laporan Keuangan; dan
b. Laporan Barang.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(5) Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara.
(6) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Gubernur; dan
b. Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
Koreksi Anda
