Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kegiatan Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. pembicaraan pendahuluan;
b. pelaksanaan konsultansi; dan
c. penyusunan laporan.
Koreksi Anda
