Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian di organisasi.
(2) Jenis kegiatan konsultasi dilakukan dalam bentuk Pemberian Saran, Fasilitasi, dan Edukasi.
Koreksi Anda
