Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan untuk memberikan keyakinan melalui penilaian yang independen mengenai proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian di organisasi. (2) Jenis kegiatan Asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Audit, Reviu, Evaluasi, dan Pemantauan.
Koreksi Anda