Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
1. Pengawasan yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetap diberlakukan Peraturan Menteri sebelumnya sampai dengan berakhirnya proses Pengawasan;
2. Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
