Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : 1. Pengawasan yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetap diberlakukan Peraturan Menteri sebelumnya sampai dengan berakhirnya proses Pengawasan; 2. Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda