Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama harus mengembangkan dan memelihara program penjaminan kualitas.
(2) Program penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. reviu berjenjang pengawasan sesuai dengan tingkatan struktur tim pengawasan;
b. telaah sejawat yang dilaksanakan oleh unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan telah sesuai dengan standar yang berlaku.
Koreksi Anda
