Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama harus mengembangkan dan memelihara program penjaminan kualitas. (2) Program penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. reviu berjenjang pengawasan sesuai dengan tingkatan struktur tim pengawasan; b. telaah sejawat yang dilaksanakan oleh unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan telah sesuai dengan standar yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id