Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) APIP Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional wajib menaati Kode Etik Aparat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Kode Aparat APIP Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Inspektur Utama.
Koreksi Anda
