Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan pada forum klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disusun menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pelaksanaan Pengawasan. (2) Inspektur Utama menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perencanaan, Auditi dan atasan langsung Auditi. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak dipublikasikan secara umum dan disampaikan hanya kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda