Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap pelaporan, tim pelaksana menyusun konsep laporan dengan didukung bukti yang relevan, kompeten, cukup dan material.
(2) Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan kepada Auditi untuk ditanggapi secara tertulis.
(3) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dalam forum klarifikasi.
(4) Forum klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari tim pelaksana, dan Auditi serta atasan langsung Auditi.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan yang tidak terselesaikan dalam forum klarifikasi, perbedaan pendapat tersebut harus dicantumkan dalam Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan dan disampaikan kepada atasan langsung Auditi.
Koreksi Anda
