Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kerangka laporan hasil Asurans paling sedikit mencakup:
a. landasan pemeriksaan, yang memuat dasar hukum, ruang lingkup, sifat dan jangka waktu pemeriksaan serta pernyataan auditor tentang kesesuaian audit dengan Standar Audit Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah;
b. informasi umum mengenai Auditi yang meliputi kegiatan, organisasi dan sistem pengendalian manajemen.
Koreksi Anda
