Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengujian substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan melalui langkah sebagai berikut : a. mendapatkan bukti-bukti material yang cukup dan relevan untuk menguji kelemahan-kelemahan sistem pengendalian manajemen yang ditemukan; b. menganalisis penyebab dan akibat atas penyimpangan yang terjadi; c. merumuskan rekomendasi untuk perbaikan.
Koreksi Anda