Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengujian substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan melalui langkah sebagai berikut :
a. mendapatkan bukti-bukti material yang cukup dan relevan untuk menguji kelemahan-kelemahan sistem pengendalian manajemen yang ditemukan;
b. menganalisis penyebab dan akibat atas penyimpangan yang terjadi;
c. merumuskan rekomendasi untuk perbaikan.
Koreksi Anda
