Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengujian sistem pengendalian manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan melalui kegiatan : a. mengumpulkan informasi mengenai sistem pengendalian manajemen yang berlaku; b. menelaah dan menguji sistem pengendalian manajemen dengan kuisioner sistem pengendalian manajemen; c. menyusun kesimpulan terhadap keandalan sistem pengendalian manajemen.
Koreksi Anda