Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengujian sistem pengendalian manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan melalui kegiatan :
a. mengumpulkan informasi mengenai sistem pengendalian manajemen yang berlaku;
b. menelaah dan menguji sistem pengendalian manajemen dengan kuisioner sistem pengendalian manajemen;
c. menyusun kesimpulan terhadap keandalan sistem pengendalian manajemen.
Koreksi Anda
