Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
a. mencari dan mengumpulkan informasi yang relevan;
b. menelaah informasi yang telah dikumpulkan;
c. mengidentifikasi potensi kelemahan dan kerentanan pelaksanaan operasional dan unsur-unsur pengendalian manajemen.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan, buku-buku, catatan- catatan, pedoman kegiatan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional, Kerangka Acuan Kerja, struktur organisasi, pembagian tugas, surat Keputusan Pengangkatan Pejabat KPA/PPK, Loan Agreement dan dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
