Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dengan langkah sebagai berikut : a. mencari dan mengumpulkan informasi yang relevan; b. menelaah informasi yang telah dikumpulkan; c. mengidentifikasi potensi kelemahan dan kerentanan pelaksanaan operasional dan unsur-unsur pengendalian manajemen. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan, buku-buku, catatan- catatan, pedoman kegiatan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional, Kerangka Acuan Kerja, struktur organisasi, pembagian tugas, surat Keputusan Pengangkatan Pejabat KPA/PPK, Loan Agreement dan dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id