Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan cara :
a. menjelaskan secara umum tentang tujuan, bentuk, jenis dan ruang lingkup, oleh Tim Asurans;
b. menjelaskan secara umum tentang latar belakang, perkembangan pelaksanaan, keluaran, dan hasil, dari kegiatan/program oleh Auditi dan atasan langsung Auditi.
Koreksi Anda
