Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan cara : a. menjelaskan secara umum tentang tujuan, bentuk, jenis dan ruang lingkup, oleh Tim Asurans; b. menjelaskan secara umum tentang latar belakang, perkembangan pelaksanaan, keluaran, dan hasil, dari kegiatan/program oleh Auditi dan atasan langsung Auditi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id