Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilakukan melalui tahap sebagai berikut : a. pembicaraan pendahuluan; b. survei pendahuluan; c. pengujian sistem pengendalian manajemen; d. pengujian substantif.
Koreksi Anda