Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilakukan melalui tahap sebagai berikut :
a. pembicaraan pendahuluan;
b. survei pendahuluan;
c. pengujian sistem pengendalian manajemen;
d. pengujian substantif.
Koreksi Anda
