Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Inspekur Utama membentuk tim pelaksana. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Tugas. (3) Surat tugas ditujukan kepada Auditi dengan tembusan atasan langsung Auditi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana wajib membawa Surat Tugas Asurans.
Koreksi Anda