Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan memerhatikan risiko, hasil pertimbangan Menteri Perencanaan, dan kapasitas sumber daya.
(2) PKPT digunakan sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pengawasan.
(3) Dalam hal tertentu yang dianggap penting dan/atau untuk tujuan tertentu yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan pengawasan di luar PKPT.
Koreksi Anda
