Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun berdasarkan Rencana Strategis Inspektorat Utama yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyusunan PKPT.
Koreksi Anda
