Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Cakupan Pengawasan atas Pengelolaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. tata kelola administrasi dan anggaran unit kerja; dan
b. tata kelola administrasi dan anggaran program dan kegiatan.
Koreksi Anda
