Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :
a. independen, yang berarti bahwa keadaan yang mensyaratkan seorang auditor dapat menempatkan diri secara tepat sehingga bebas dari intervensi tetapi dapat bekerja sama dan membina hubungan kerja dengan auditi sehingga dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik;
b. obyektif, yang berarti bahwa keadaan yang mensyaratkan seorang auditor melaksanakan audit dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas sehingga dapat menghasilkan laporan yang menyajikan bukti yang tidak memihak dan dapat diyakinkan melalui fakta yang disajikan;
c. akuntabel, yang berarti bahwa penggunaan anggaran program dan/atau dalam kegiatan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
d. cermat, yang berarti bahwa kegiatan harus dilakukan secara hati-hati terhadap kesalahan, pelanggaran, inefisiensi, pemborosan, inefektivitas dan konflik kepentingan;
e. efisien, yang berarti bahwa kegiatan harus diusahakan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan secara optimal atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
f. efektif, yang berarti bahwa kegiatan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Koreksi Anda
