Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan Pengawasan;
b. pelaksanaan Pengawasan;
c. tindak lanjut hasil Pengawasan; dan
d. pembinaan dan pengembangan Pengawasan.
Koreksi Anda
