Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan Pengawasan; b. pelaksanaan Pengawasan; c. tindak lanjut hasil Pengawasan; dan d. pembinaan dan pengembangan Pengawasan.
Koreksi Anda