Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sasaran ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah :
a. sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. sesuai dengan tugas dan fungsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber dana; dan
d. memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda
