Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan pengawasan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
