Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan pengawasan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id