Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PERMEN Nomor 3 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.