Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 558

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Layanan Perencana menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi terhadap program pendidikan dan pelatihan perencanaan dan JFP; b. pengkajian dan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan diklat perencanaan; c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan diklat perencana; d. pengembangan dan penyajian basis data dan informasi diklat dan JFP; dan e. pelayanan kepada perencana pusat dan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda