Koreksi Pasal 552
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan kelembagaan termasuk rekomendasinya, serta membantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang hubungan kelembagaan bersama-sama dengan deputi terkait di bidangnya dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang terkait dengan bidangnya.
16. Ketentuan Pasal 558 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
