Koreksi Pasal 84A
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bagian Urusan Dalam karena ruang lingkup, sifat, tugas dan fungsinya, melaksanakan fungsi unit layanan pengadaan www.djpp.kemenkumham.go.id
barang/jasa di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Kepala Bagian Urusan Dalam karena ruang lingkup, tugas dan fungsinya, secara ex-officio menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
15. Ketentuan Pasal 552 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
