Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persediaan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan serta layanan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Angkutan mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan meliputi: penyediaan/penataan ruang rapat, penyediaan jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa seperti air, listrik, dan telepon, melakukan urusan keamanan dan kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya. 14. Diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda