Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Urusan Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan pelayanan kerumahtanggaan, keamanan, kebersihan dan angkutan.
13. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
