Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Urusan Dalam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan; b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan pelayanan kerumahtanggaan, keamanan, kebersihan dan angkutan. 13. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda