Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelayanan umum;
b. pengelolaan barang milik negara dan barang habis pakai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. pelaksanaan pengelolaan persuratan, kearsipan, penggandaan, dan ekspedisi;
d. pelaksanaan pelayanan angkutan, urusan rumah tangga, ruang rapat, keamanan dan kebersihan, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran; dan
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
11. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
