Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelayanan umum; b. pengelolaan barang milik negara dan barang habis pakai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. pelaksanaan pengelolaan persuratan, kearsipan, penggandaan, dan ekspedisi; d. pelaksanaan pelayanan angkutan, urusan rumah tangga, ruang rapat, keamanan dan kebersihan, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan; e. pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran; dan g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa. 11. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda