Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Menteri;
b. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Wakil Menteri;
c. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian;
d. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi; dan
e. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Staf Ahli Menteri.
9. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
