Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Menteri; b. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Wakil Menteri; c. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian; d. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi; dan e. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Staf Ahli Menteri. 9. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda