Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hubungan Media Massa mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan, serta informasi untuk keperluan hubungan media massa. (2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan untuk keperluan hubungan antar lembaga dan pelayanan informasi publik. 5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda