Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. Proyek Kerjasama yang telah selesai memenuhi kegiatan pada tahap Perencanaan Proyek Kerjasama berdasarkan Peraturan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, maka kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
b. Proyek Kerjasama yang telah memenuhi kegiatan penyiapan kajian awal Prastudi Kelayakan dan kajian Kesiapan Proyek Kerjasama pada tahap penyiapan Prastudi Kelayakan berdasarkan Peraturan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, maka kegiatan kajian akhir Prastudi Kelayakan dan kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
c. Proyek Kerjasama yang telah memenuhi kegiatan pada tahap Transaksi Proyek Kerjasama berdasarkan peraturan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, maka kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
