Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pengusulan Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) diatur dalam Bab VI Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
