Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut: a. Tahap Persetujuan Usulan Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha; dan b. Tahap Pelaksanaan Pelelangan Umum Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha. (2) Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha harus memenuhi persyaratan: a. tidak termasuk dalam rencana induk sektor yang bersangkutan; b. terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk sektor yang bersangkutan; c. layak secara ekonomi dan finansial; dan d. tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id