Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut:
a. Tahap Persetujuan Usulan Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha; dan
b. Tahap Pelaksanaan Pelelangan Umum Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha.
(2) Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha harus memenuhi persyaratan:
a. tidak termasuk dalam rencana induk sektor yang bersangkutan;
b. terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk sektor yang bersangkutan;
c. layak secara ekonomi dan finansial; dan
d. tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.
Koreksi Anda
