Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tahap Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, PJPK membentuk Unit Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(2) Unit Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyiapkan, menyusun rencana dan melaksanakan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda
