Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, terdiri atas kegiatan: a. perencanaan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama; dan b. implementasi Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama. (2) Kegiatan manajemen pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada saat: a. prakonstruksi, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama sampai dengan perolehan pembiayaan; b. konstruksi, terhitung sejak dimulainya konstruksi sampai dengan Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial; c. operasi komersial, terhitung sejak Proyek Kerjasama beroperasi komersial sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama; dan d. berakhirnya Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id