Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Tahap Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, terdiri atas kegiatan:
a. perencanaan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama; dan
b. implementasi Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(2) Kegiatan manajemen pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada saat:
a. prakonstruksi, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama sampai dengan perolehan pembiayaan;
b. konstruksi, terhitung sejak dimulainya konstruksi sampai dengan Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial;
c. operasi komersial, terhitung sejak Proyek Kerjasama beroperasi komersial sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama; dan
d. berakhirnya Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda
