Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahap Transaksi Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Bab IV Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda