Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, PJPK menyampaikan:
a. Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan pernyataan kesediaan Dukungan Pemerintah; dan/atau
b. Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 beserta usulan penjaminan kepada BUPI untuk mendapatkan pernyataan kesediaan Jaminan Pemerintah.
Koreksi Anda
