Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, PJPK menyampaikan: a. Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan pernyataan kesediaan Dukungan Pemerintah; dan/atau b. Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 beserta usulan penjaminan kepada BUPI untuk mendapatkan pernyataan kesediaan Jaminan Pemerintah.
Koreksi Anda